Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Kini Tak Diusut Bareskrim Lagi, Tapi…

JAKARTA, VIVA – Kasus penodaan agama terhadap perancang busana Wanda Hara telah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Khusus Polri ke Polda Metro Jaya oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg datang melimpah ya, laporan polisi dari Bareskrim Polri melimpah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP,” ujarnya. . Komisaris Ade Ari Siam Indradi, Rabu 21 Agustus 2024.

Wanda Hara yang bernama asli Irwansia dikabarkan menghadiri acara pembacaan Ustaz Hanan Ataki dan tampak mengenakan topi dan kerudung.

Sebagai laki-laki, dia mempunyai perempuan di jemaahnya. Yuk scroll terus artikel lengkapnya di bawah ini.

“Kalau pelapor ikut pengajian, dia memakai baju muslim, memakai jubah, bercadar, lalu duduk berjajar bersama perempuan atau anak perempuan. Setahu pelapor, kakak saya I alias W berjenis kelamin laki-laki.” kata Komisaris Ade Ari Syam Indradi.

Sebelumnya, busana Wanda Hara dikabarkan dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut disampaikan Muhammad Rizki Abdullah kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Saya Muhammad dan atas nama saya sendiri dan juga atas nama umat Islam, dirugikan bersama tim kuasa hukum Islam, saya kesal dengan perbuatan saudara Irwansih dan/atau Wanda Hara, tindak pidana penghinaan terhadap Islam,” ujarnya, Rabu. , 24 Juli 2024.

Laporan ini dibuat karena ia menghadiri ceramah ofensif Ustaaz Hanan dengan mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara merupakan gambaran pria yang tidak boleh mengenakan pakaian wanita.

Meski sudah meminta maaf, menurutnya bukan berarti tindakan hukum tidak bisa dilakukan. Namun, laporan polisi belum keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *