JAKARTA, Titik Kumpul – Forum Perjuangan Kehormatan Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan keinginannya kepada Komisi X DPR RI terkait penyelenggaraan kehormatan di berbagai daerah.
Salah satu keinginan yang diberikan adalah mendorong pegawai non-ASN di pemerintahan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Abdul Fikri Fakih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, KPK
Sementara mengenai aspirasi untuk memberikan pelatihan PPPK kepada tenaga kependidikan di lembaga pendidikan pemerintah dan verifikasi berupa masa kerja dan usia, kata komisi tersebut.
“Berkali-kali laporan seperti itu disampaikan, tapi hanya dijanjikan. Dulu, setelah mengumpulkan informasi yang ingin mereka rekrut, mereka bilang ingin mengumpulkan informasi (guru), tapi kenyataannya tidak ada,” ujarnya. . Fikri seperti dikutip pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Terakhir, Komisi X meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi rapat dengan Komisi beserta kementerian/lembaga.