Jakarta, Titik Kumpul – Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya memberikan lima unit ponsel SIM kepada warga Jakarta. Diberitakan Titik Kumpul di laman Korlantas Polri, 23 Agustus 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus masyarakat Bekasi hari ini hadir mobil Mobile SIM Mitra 10 Jatimakmur. Sementara itu, bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena tersedia kendaraan SIM keliling di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Periode layanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan dokter.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 PPh Nasional 2016 sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.