Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil Sempat Punya Rencana Ini Buat Ojol

VIVA – Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil menginginkan lebih banyak bengkel untuk mengkonversi sepeda motor listrik dari ojek online atau ojola bertenaga bensin menjadi sepeda motor listrik.

Permintaan itu dilontarkannya saat ia masih menjabat Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu, saat Ridwan Kamil menjajal salah satu sepeda motor listrik hasil modifikasi dan mengunggahnya di Instagram pribadinya.

“Kementerian Perhubungan akan mengaktifkan perubahan STNK. “Jadi bisa legal di jalan raya,” tulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Artinya, ada perubahan pada STNK (Surat Keterangan Lalu Lintas Kendaraan), serta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan). Perlu diketahui, yang digunakan hanya nomor sasis, sedangkan nomor mesin diganti dengan dinamo atau aki.

Mengingat proses transformasinya dinilai sederhana, mantan Wali Kota Bandung ini ingin lebih banyak pelatihan yang bisa dilibatkan. Dengan demikian, sepeda motor yang digunakan ojek bisa diubah fungsinya sehingga tidak perlu mengisi bahan bakar.

“Sekarang kami akan menambah jumlah bengkel yang bisa mengubah sepeda motor taksi, sepeda motor kantor dan lain-lain yang bisa mengubah sepeda motor bensin menjadi listrik tanpa harus membeli yang baru,” ujarnya.

Populasi pengendara sepeda motor di Indonesia sangat besar, sehingga salah satu cara pemerintah dapat mengurangi emisi kendaraan roda dua adalah dengan memberikan subsidi besar untuk mengubah sepeda motor menjadi kendaraan listrik.

Bahkan, untuk menarik minat masyarakat beralih dari bensin ke motor listrik, subsidi pemerintah dinaikkan dari hanya Rp7 juta menjadi Rp10 juta pada tahun ini.

Keputusan peningkatan nilai menarik tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2023 sehubungan dengan Revisi Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2023. Sebagaimana diatur dalam keputusan yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember ayat (4) pasal 3. .

Aturan baru yang diterbitkan pada Kamis, 21 Desember 2023 berbunyi: “Besaran pengurangan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupee) untuk setiap sepeda motor yang dikonversi.”

Tak hanya nilai menariknya yang semakin meningkat, arahan terbaru Menteri ESDM juga menjelaskan tingginya biaya untuk mengubah sepeda motor 110-150cc menjadi sepeda listrik bertenaga baterai yang bagus.

Undang-undang tersebut menyatakan: “Biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp17.000.000,- (Tujuh belas juta Rp) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan umum.”

Komponen yang terdapat pada harga tersebut antara lain baterai, motor arus searah brushless (BLDC), dan motor. Seperti diketahui, sepeda motor yang sebelumnya sudah bermesin bensin tidak bisa dibawa pulang oleh pembeli atau pemilik sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *