Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Kenapa Altaf Vicko Tak Ditahan?

Jakarta, VIVA – Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebriti Shahnaz Anindya. Namun Altaf Vicko belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Altaf Vicko tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Gulir untuk informasi lebih lanjut!

Oleh karena itu, tersangka tidak ditahan, melainkan wajib hadir pada hari Senin dan Kamis. Sebelum diumumkan, Penampilan Tugas P21 masih beroperasi. “Kemudian kita serahkan ke kejaksaan.” Nurma berbicara kepada wartawan. , Selasa, 20 Agustus 2024.

Nurma menjelaskan, alasan Altaf Vicko tidak ditahan karena hukumannya masih kurang dari lima tahun penjara. 

Sebab, hukuman dalam kasus ini hanya empat tahun saja, ujarnya. Oleh karena itu, anak di bawah lima tahun tidak perlu ditahan.

Dalam kasus ini, polisi memastikan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Altaf Vicko merupakan perbuatan yang melukai tubuh Shahnaz Anindya. Hal ini diketahui setelah dilakukan otopsi.

“Otopsi mengonfirmasi bahwa ada kekerasan psikologis di sana. Misalnya kekerasan psikis yang bersifat verbal, kemudian emosional. Tapi tidak secara fisik,” kata Nurma.

Namun Nurma belum bisa menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga seperti apa yang dilakukan Altaf hingga mengganggu jiwa Shahnaz. Ia hanya mengatakan Altaf selalu melakukan kekerasan psikologis dalam rumah tangga.

“Korban bilang ini sering terjadi, seberapa banyak yang diketahui penyidik?”

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan dikabarkan menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka setelah ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, seorang selebriti Shahnaz Anindya di rumahnya di Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya mendapat laporan dugaan kekerasan dalam keluarga sejak September 2023.

Benar laporan itu kami terima pada September 2023. Pelapor kini ditetapkan sebagai tersangka, kata Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 19 Agustus 2024.

Nurma menjelaskan, polisi telah mengincar para tersangka sejak Juni 2024. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menerima beberapa keterangan saksi dan hasil otopsi.

“Dia sudah berstatus tersangka,” ujarnya usai memeriksa saksi dan melakukan otopsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *