Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 25 Agustus 2024

JAKARTA, Titik Kumpul –  Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan melalui salah satu mesin SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

 Hari ini, Minggu 25 Agustus 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Dilansir situs Titik Kumpul Korlanta Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dekat McDonald’s Duren Sovit.

Sedangkan lokasi mesin SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan memastikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.

Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM tambahan A dan Rp 75.000 untuk SIM tambahan C.

FYI, ada lima mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *