Jakarta – Rentetan bentrokan terjadi di area tol Halim Utama pada Rabu pagi. Sejumlah kendaraan, termasuk truk dan mobil penumpang, rusak parah akibat kejadian tersebut.
Diberitakan Titik Kumpul Otomotif dari laman Instagram @Dramaojol.id pada Kamis, 28 Maret 2024, terlihat sebuah truk berwarna kuning melaju ugal-ugalan.
Dalam rekaman tersebut terlihat truk tersebut menabrak bagian belakang Mitsubishi Xpander hingga melintas di sisi kiri jalan. Setelah itu truk langsung menginjak pedal gas dengan kecepatan sangat tinggi.
Setelah truk mendekati tol Halim, bertabrakan dengan minibus Isuzu Traga. Sesaat setelah bertabrakan dengan truk, truk tersebut langsung bertabrakan dengan mobil penumpang Hyundai dan sebuah mobil van hingga terguling.
Sejauh ini, polisi memberikan informasi berbeda mengenai rangkaian tabrakan tersebut. Salah satunya, pengemudi truk tersebut masih berusia 18 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terkait fakta tersebut, Kadaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Ukke Adhan Handriawan mengungkapkan, kejadian ini sangat fatal, apalagi pengemudi truk tersebut masih berusia 18 tahun dan belum memiliki SIM.
“Kalau pengemudi (truk) masih berusia 18 tahun dan belum memiliki SIM, maka patut dihukum. Karena mengemudikan truk tidak bisa sembarangan, perlu pengalaman dan yang terpenting surat izin mengemudi. .” ucapnya saat Titik Kumpul Automotive menghubunginya di Jakarta.
FYI, seorang pengemudi harus memiliki kartu SIM Kategori 1 B alias SIM B1 yang membuktikan kompetensi dan kelayakan mengemudikan kendaraan niaga.
Proses pengurusan SIM B1 juga berbeda dengan SIM lainnya karena urutannya bertahap. Syarat wajib yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Mengemudi selama satu tahun dan berusia minimal 20 tahun.
“Pengemudi truk harus punya SIM A yang masa berlakunya minimal satu tahun. Baru setelah itu bisa beralih ke SIM B. Seharusnya bisa mengemudikan truk kurang lebih 20 tahun, itu wajar.”
Ia menambahkan, mereka yang ingin menjadi supir truk setidaknya harus menjalani pelatihan atau lulus ujian sertifikasi.
“(Untuk menjadi sopir truk) ada pelatihan khusus, ada sertifikat, ada juga tes praktik dan serius. Oleh karena itu, tidak boleh lengah,” tegasnya.
Ukke juga mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, video yang dibagikan di media sosial pun dipenuhi tanggapan dari netizen. Banyak yang mempertanyakan kehadiran polisi di Tol Halim.
Terkait hal itu, Ukke menjelaskan, polisi tidak melayani setiap kilometer di jalan tol. Polisi PJR (Patroli Jalan) berpatroli atau tidak diam di titik-titik tertentu
“Polisi biasanya patroli di tol, tidak diam di satu titik. Tiap kilometer tidak diam, tidak mungkin. Biasanya di tol ada polisi, tapi bisa saja patroli.” ujar Ukke.