Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di seluruh mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, Senin 26 Agustus 2024, rencana mobil SIM keliling pertama hari ini di kampus Trilogi Kalibata wilayah DKI Jakarta diperuntukkan bagi warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Seperti di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, demo kartu SIM seluler hari ini bertempat di Grand Mall Cakung. Jam operasional mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Jadi bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa datang ke mobil SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih untuk warga Bekasi. Perlu diketahui, jam bukanya sangat singkat yaitu mulai pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP no.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah 80.000. Rp untuk perpanjangan SIM One dan 75 ribu. Rp untuk perpanjangan SIM C.