Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Jakarta, VIVA – Aktor Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Majelis hakim menyebut Ammar Zoni yang bernama asli Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.  

Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan membeli atau menguasai obat golongan 1, kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. 

“Dia menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan penjara,” kata hakim.

Majelis hakim pun memutuskan hukuman Omar Zuni akan dikurangi selama ia menjalani masa tahanan. 

“Artinya, masa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi. Dinyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.

Mendengar putusan tersebut, Amr Zuni tampak berkaca-kaca. Dengan suara berat, dia menyatakan menerima keputusan tersebut. 

– Terima kasih Yang Mulia, saya menerimanya, – kata Omar Zuni dengan nada menyesal. 

Penerimaan tersebut dibenarkan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, yang juga mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara karena menilai Ammar melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika 35 Tahun 2009 dan terlibat dalam kegiatan usaha peredaran narkoba.

Dengan hukuman yang lebih ringan dari yang diminta jaksa, Omar Zuni menghadapi masa sulit di balik Sorles, dan mungkin ada proses hukum lebih lanjut tergantung pada keputusan jaksa apakah ia harus mengajukan banding atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *