Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jakarta, VIVA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni berlangsung hari ini, Senin, 26 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ammar disampaikan melalui link video. Mantan suami Irish Bella itu terlihat mengenakan kemeja putih.

Dalam persidangan, Ammar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ammar dinyatakan bersalah. Gulir untuk informasi lebih lanjut!

“Persidangan mendakwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembelian dan konsumsi narkotika golongan satu,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam persidangan.

Kedua, menghukum terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti tiga bulan,” tambah hakim ketua. 

Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni pun menerima keputusan tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia, saya terima,” kata Ammar Zoni.

Sebelumnya, Ammar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Serpong, Tangsel pada 12 Desember 2023. Ini kali ketiga Ammar tersangkut kasus narkoba.

Ammar Zoni ditangkap kedua kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023. Ammar kemudian dibebaskan pada 4 Oktober 2023. Pada tahun 2017, Ammar ditangkap karena kasus tersebut. pertama kali. waktu oleh polisi karena penyalahgunaan narkoba. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *