Tak Cuma ABS, Ini Fitur Keselamatan yang Diusulkan Wajib Ada di Motor

JAKARTA, VIVA – Sepeda motor menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Oleh karena itu, sepeda motor di Indonesia akan ditawarkan untuk menerapkan banyak teknologi keselamatan, selain sistem pengereman anti-lock (ABS).

Pada tahun 2022, keterlibatan kendaraan roda dua akan menyumbang 78 persen dari seluruh 137.851 kecelakaan.  Tahun berikutnya, angka iuran meningkat menjadi 79% dari total jumlah kecelakaan mobil 152.008 orang. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Kompol Denny Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen kecelakaan terjadi akibat rem blong.

Denny mengatakan dalam pertemuan Road Safety Association yang dikutip VIVA Automotive, baru-baru ini, “Selain memberikan pengetahuan tentang perilaku pengemudi, kami juga mengusulkan untuk menggunakan teknologi kendaraan ke dalam sistem regulasi kami.”

Pihak Laos mengusulkan terdapat 6 (6) teknologi yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pengelola untuk diadopsi dalam kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan yang sedang dibahas oleh Kementerian Perhubungan dan Komunikasi. 

Selain ABS, teknologi lainnya adalah blind spot monitoring, sistem kontrol traksi, advanced occupant assistance system (ARAS), teknologi kendaraan terhubung, dan kontrol stabilitas elektronik. 

Pak Dini mengatakan, “Polisi mendukung perubahan PP 55 tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional. Untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Dini. 

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa: Kementerian Perhubungan akan mengadopsi perkembangan teknologi kendaraan untuk mengurangi terjadinya Kecelakaan. 

Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 jenis teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti sistem pengereman anti-lock seperti yang direkomendasikan PBB.

Bapak Yusuf Nugroho, Kepala Departemen Otomotif, mengatakan “Produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor tentang penggunaan teknologi kendaraan, misalnya pengenalan teknologi kendaraan harus memiliki panduan pengguna, panduan pemecahan masalah dan perawatan. .” Subkomite Pemeriksaan Jenis Kendaraan, Direktur Departemen Perhubungan Darat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *