Irish Bella Buka Suara Usai Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, VIVA – Aktris Irish Bella akhirnya buka suara soal hukuman 3 tahun penjara mantan suaminya Ammar Johnny karena penyalahgunaan narkoba. 

Irish Bella mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keputusan pengadilan tersebut melalui unggahan video di channel YouTube miliknya.

“Jujur saja sekarang aku agak lega. Karena syarat awalnya 12. Jadi banyak yang bisa disyukuri di sini,” kata Irish Bella. 

Awalnya ia terkejut saat suaminya dituduh sebagai pengedar narkoba, namun saat pengadilan menunjukkan bukti bahwa mantan suaminya tidak bersalah, ia merasa bersyukur.

“Ketika saya mendengar kabar Bang Ammar dituduh sebagai penjual dan pengedar narkoba, saya kaget. Tapi, ketika hakim mengatakan tuduhan itu tidak terbukti, saya merasa sangat lega,” ujarnya.

Diakuinya, putusan tersebut masih memberikan kejutan besar bagi keluarganya. Namun, dia lebih memilih menerima keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan suaminya.

“Sebenarnya berat mendengar Bang Ammar divonis tiga tahun, tapi saya memilih belajar dari itu dan saya mengapresiasi keputusan hakim. Tiga tahun jauh lebih baik dibandingkan 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ammar Johny dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh John Mathias memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Usai sidang, John Mathias berkata: “Kami tidak mengambil tindakan hukum lebih lanjut.” 

Ia mengatakan Ammar Johny menerima keputusan tersebut dan tim kuasa hukumnya pun menyetujui keputusan hakim. 

Yang jelas kami mendengar Ammar menerima dan kami menerimanya, tambahnya.

Namun Mathias mengungkapkan, jika jaksa memutuskan mengajukan banding, Ammar Joni akan melanjutkan ke persidangan. 

“Jadi kasus ini sudah selesai, tergantung JPU mau banding atau tidak, kita tunggu saja,” ujarnya. 

Ammar Joni terpidana kepemilikan narkoba dengan barang bukti 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja. Dengan putusan tersebut, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meski harus menghadapi hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *