Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi Lancar merupakan salah satu dokumen yang banyak dicari oleh para pemegang Surat Izin Mengemudi, khususnya yang masa berlakunya akan segera habis.
Polda Metro Jaya hari ini menerbitkan lima kartu SIM keliling yang bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Diposting Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Sabtu 24 Agustus 2024, Warga Jakarta Selatan yang ingin memperbarui SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat, Anda bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terdapat dua mesin SIM keliling yang berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Barat.
Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan seluruh mobil SIM Mobile bagi warga Ibukota adalah pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua stasiun SIM Mobile hari ini di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Khusus bagi yang berdomisili di Depok, minggu ini mobil SIM Keliling ada di Margo City. Waktu pelayanan adalah pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa ikuti protokol kesehatan.
Terakhir di kawasan Kota Bekasi yang diparkir mobil SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.