Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?

Jakarta, VIVA –  Di media sosial, postingan yang diunggah akun media sosial Facebook Ithoe menyebarkan rumor kenaikan iuran BPJS kesehatan Kategori II sebesar Rp 400.000, yang sebelumnya Rp 100.000.

Akun

“Ya Tuhan, dulu aku bayar 104.000 rupiah tiap bulan untuk BPJS, tapi sekarang aku bayar 400k.. Mampussssssss, aku tinggal di Konoha,” tulis Ithoe dari akun Facebook yang diunggah pada Sabtu, 10 Agustus 2024 menjadi

Lalu apakah informasi ini benar?

Melansir Antara, Direktur (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas BPJS Kesehatan tidak akan menyebabkan kenaikan biaya iuran. peserta kelas 3.

Namun kenaikan iuran tidak menutup kemungkinan bagi peserta kelas 1 dan 2, ia tidak merinci nominal kenaikan dan waktu pelaksanaannya.

Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak, kata Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti seperti dikutip Antara.

Namun iuran BPJS yang dinaikkan menjadi Rp 400.000 seperti yang disebutkan di media sosial tidak benar, sehingga palsu.

Bagi peserta bukan Penerima Gaji (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang merupakan penyelenggara negara, dibayar oleh peserta yang berkepentingan atau pihak lain atas nama peserta, besaran iuran: Golongan I: Rp 150.000 per orang. per orang per bulan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

Sedangkan bagi pekerja upahan (WWW) yang bekerja di instansi pemerintah, terdiri dari PNS, anggota Polri, Polri, PNS, dan pejabat non-sipil, akan dibayar 5 persen dari gajinya atau 4 persen per tahun. pembayaran. bulan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Lalu, bagi peserta BUMN, BUMD, dan swasta (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran yang dibayarkan kepada tambahan keluarga peserta BPO yang terdiri atas anak ke 4 dari ayah, ibu mertua dan tanggungan, besarnya iuran sebesar 1 persen dari gaji atau gaji yang dibayarkan per orang per bulan, yang dibayarkan oleh karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *