JAKARTA, Titik Kumpul – Dewan Pers melantik 11 orang anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit (Perpres).
Pendiriannya menandai langkah penting dalam upaya menciptakan ekosistem berita yang lebih sehat dan seimbang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria berharap Panitia Pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjalankan tanggung jawab platform digital dalam mendukung hak jurnalis atau penerbit berkualitas secara profesional dan transparan.
“Kami berharap panitia bekerja profesional dan jelas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia mengatakan komite tersebut mencerminkan keberagaman di berbagai bidang, termasuk anggota yang dipilih oleh Dewan Media dan anggota masyarakat yang dipilih oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wamenkominfo juga mengatakan, “Perpres tentang Hak Penerbit” ini lahir dari kegelisahan yang dirasakan industri media Indonesia akibat disrupsi teknologi yang membuat wajah industri media berubah total.
Nezar Patria melanjutkan, dengan dominasi platform digital, media arus utama kehilangan kendali atas audiensnya yang kini dikuasai oleh platform tersebut.
Situasi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan iklan secara signifikan, yang berdampak pada pendapatan industri media, menyebabkan banyak outlet menutup atau mengurangi operasionalnya.
Ia mengatakan, tujuan intervensi negara melalui Perpres ini adalah untuk membangun hubungan bisnis yang setara antara perusahaan media dan platform digital.
Misi utama Inpres tersebut adalah memastikan platform digital dapat mendukung keberlangsungan media dan jurnalisme berkualitas yang saat ini berada di persimpangan jalan akibat disrupsi teknologi.
“Kami berharap media bisa terus maju dan tercipta jurnalisme yang berkualitas karena dengan disrupsi teknologi, jurnalisme benar-benar berada di persimpangan jalan. Setiap orang dapat memproduksi berita dan setiap orang dapat mempublikasikan informasi, dan kekacauan informasi terjadi dengan sangat intensif. “Wakil Menteri Perhubungan. Penerangan Nezar Patria.
Komisi Implementasi Perpres Hak Penerbit beranggotakan 11 orang, 5 orang diantaranya dari Dewan Media, 5 orang perwakilan ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 orang mewakili departemen pemerintah. dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Nama-nama anggotanya adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito dan Dr. suprato. Kelimanya adalah anggota Dewan Media.
Dari ahli atau anggota berpengalaman yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Kristiono Setyadi.
Sementara dari sisi pemerintahan, Mediodecci Lustarini merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.