Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode September 2024

Jakarta, VIVA – Pada bulan ini, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pengurangan pajak kendaraan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pajak.

Hingga VIVA 2 September 2024, ada 5 provinsi yang mengikuti program tersebut mulai dari Korlantas Polri, Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu hingga Jawa Tengah. Setiap daerah menawarkan insentif pajak dengan ketentuan berbeda.

1. As

Provinsi Aceh mulai menurunkan pajak kendaraan sejak Maret 2024 dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan kredit pajak dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

2.Bali

Pengurangan pajak mobil di Bali dimulai pada 14 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2024. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda PPC dan pengalihan Biaya Kepemilikan Kendaraan (VPC). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.

3. Beng Kulu

Bengkulu juga menerapkan tax clearance dengan kebijakan yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini berupa penghapusan utang, denda dan BNKB II yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Bengkulu E290.BPKD.2024.

4. Jawa Tengah

Program pengapuran Jateng dimulai pada 20 Mei dan akan berlanjut hingga 19 Desember 2024. Pengecualian tersebut meliputi keringanan BNKB II, keringanan pajak tahunan, keringanan pajak reguler, dan keringanan pinjaman PKB.

5. Jawa Barat

Jabar memberikan insentif pajak dengan diskon 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan ketentuan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *