Kisah Pilu Ayah Batal Jadi Wali Nikah, Setelah 26 Tahun Putrinya Ternyata Bukan Anak Kandungnya

JAKARTA, VIVA – Belakangan ini, sebuah kisah mengharukan ramai diperbincangkan di media sosial. Kisah ini diceritakan oleh pakar forensik sekaligus dokter forensik DNA pertama di Indonesia, Djaja Surya Atmadja, yang mewawancarai ayah dan putrinya yang berusia 26 tahun. 

Mereka diketahui datang dari Pulau Jawa dengan tujuan membawa DNA-nya. Sang ayah rupanya ingin memastikan apakah putrinya adalah putri kandungnya, sebelum menikah dan soal hak asuh yang sah.

Pada awalnya Dr. Djaja menanyakan untuk apa tes DNA ini. Sang ayah menjelaskan, meski membesarkan putrinya dengan penuh kasih sayang, ia memiliki keraguan di hatinya sejak putrinya lahir. 

Kecurigaan muncul karena istrinya sering keluar rumah untuk urusan bisnis selama hamil dan mendengar laporan seorang pria yang sering mengunjungi rumahnya saat dia tidak ada.

“Saat bayi itu lahir, saat ibu hamil, saya masih sibuk dengan urusan bisnis, saya sering di rumah dok, istri saya selalu bersama saya, dan saya sangat mencintai istri saya,” ujarnya. Menurut dr. Djaji, pada Selasa 3 September 2024 dikutip di Instagram @rumpi_gosip. 

Namun, dia sangat mencintai istrinya sehingga dia tidak pernah berani mengonfrontasinya atau menuduhnya berselingkuh. Sayangnya, kini setelah istrinya meninggal, kecurigaan itu terus menghantuinya. 

Sebagai seorang muslim, sang ayah merasa tidak pantas menjadi wali perkawinan jika anak perempuannya tidak mempunyai anak kandung, karena perkawinan tersebut dianggap tidak sah dari sudut pandang agama.

“Saya mau tes DNA, tidak masalah, saya sangat menyayangi anak ini, saya hanya tidak ingin menjadi seorang Muslim, saya tidak ingin menjadi wali anak jika saya bukan ayahnya,” ujarnya. . . ayah. 

“Saya tidak bisa menjadi wali yang sah, jadi saya akan memanggil kepala sekolah agar hakim menjadi wali saya,” lanjutnya. 

Dia menambahkan, meski tes DNA mengungkap kebenarannya, cintanya pada sang putri tidak akan berubah. Terlepas dari hasil tes DNA, dia tetap mengklaim putrinya sebagai miliknya. Namun, ia menegaskan tak ingin putrinya berbuat dosa, apalagi jika ayahnya bukan wali hukum.

“Aku mencintai anak laki-laki ini, kataku padanya, apakah kamu pacarku atau bukan, aku tetap ayahmu. “Aku hanya tidak ingin kamu berbuat dosa,” jelasnya, “karena jika kamu bukan anakku, jika aku menjadi nikahmu, berarti pernikahanmu tidak sah, artinya kamu dan suamimu adalah pezinah selama sisa hidupmu. hidupmu. hidup.” 

Saat hasil tes DNA tiba, dokter enggan memberi tahu Djajo bahwa hasil tes DNA menunjukkan putri tersebut bukanlah anak kandung pria tersebut. Berita itu sangat memukul mereka berdua. Mereka menangis dan menangis bersama dengan indahnya. 

Pada akhirnya diputuskan rencana tersebut mengakhiri pernikahan, meski belum jelas apakah itu hasil tes DNA atau alasan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *