Pemilik Akun TikTok yang Dipolisikan Atta Halilintar Diburu

Jakarta, VIVA – Akun TikTok berinisial WO yang dilaporkan Atta Halilintar ke polisi kini menjadi buronan polisi. Pada Rabu, 4 September 2024, Atta mengajukan pengaduan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atta diketahui melaporkan akun TikTok berinisial WO karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Mari kita gulir terus seluruh artikel di bawah ini.

“Saat ini kami sedang mengikuti. Pemilik akun @wandaomar sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi, Kompol, pada Jumat, 6 September 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan Atta, sebagai jurnalis, melihat postingan di akun Tiktok Wanda Omar @wandaomar. Atta menilai publikasi ini mencoreng reputasinya.

Hal ini pula yang mendorong Atta membuat laporan polisi. Pemilik rekening diduga melanggar Pasal 27 A Juncto 45 (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pada postingan akun @wandaomar tertulis ‘Dulu Atta Halilintar dan Ria Richis menikah siri sebelum Atta Halilintar resmi menikah dengan Aurel’,” ujarnya.

Sekadar informasi, pembuat konten Atta Halilintar resmi melaporkan akun TikTok yang diduga menyebarkan rumor atau kabar bohong dirinya menikah tanpa registrasi dengan Ria Richis.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Devi angkat bicara soal laporan Atta Halilintar.

Jadi benar kemarin malam MA alias AH datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang diberitakan UU ITE adalah pencemaran nama baik. Yang diberitakan hanyalah salah satu WO awal, yakni akun TikTok. “, kata AKP Nurma Devi di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *