JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hingga Minggu, 8 September 2024, paket layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.
Diberitakan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s milik Dorin Sawit.
Sedangkan mobil SIM keliling kedua berlokasi di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut memperbolehkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, SIM mobil keliling disediakan pada liburan kali ini di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi kartu KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
FYI, lima mobil SIM keliling tersedia di hari kerja yang disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.