Makan Dulu Bayar Nanti di Warung Makan, Begini Hukumnya

JAKARTA – Sudah menjadi hal lumrah di masyarakat Indonesia jika pembeli masuk ke stand makanan, memesan dan makan tanpa membayar terlebih dahulu.

Memang dalam Islam terdapat rukun dan aturan yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli, seperti kehadiran penjual dan pembeli, barang dagangan, dan akad jual beli.

Jadi apa aturan makan dulu dan bayar nanti di restoran?

Direktur Regional Institut Bahtsul Masa’il NU Jawa Timur, KH Zahra Wardi menjelaskan, makan dulu bayar nanti hanya memperbaiki proses jual beli.

“Yang kurang adalah bahasa komunikasi (bahasa percakapan) kedua pihak,” jelasnya di kanal YouTube NU Online pada Selasa, 9 Januari 2024.

Para pelajar berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya suatu akad, tanpa terkecuali. Namun pendapat yang kuat menegaskan bahwa perjanjian tersebut benar.

Teorinya, kebiasaan makan dulu dan bayar belakangan mirip dengan ketika seseorang kehilangan atau merusak sesuatu yang lain, dalam hal ini mereka makan.

Siapa yang makan, bertanggung jawab atas menyia-nyiakan dan merusak harta benda (berupa makanan) orang lain, dan siapa yang memilikinya, berhak untuk hal itu.

“Saya kira semua yang punya warung harus jujur ​​(soal makanan yang disantapnya) artinya pertama kali melakukannya halal, karena mereka (yang membeli) tahu kalau yang punya itu.” BENAR. ” jelasnya.

Lalu pembeli juga tahu kalau tidak membayar berarti pemiliknya tidak jujur. Selain itu, harga makanannya juga sudah tertera di restoran sehingga prosesnya lancar.

“Ada persoalan penting antara jual beli (kebahagiaan), karena siapa yang berbisnis, yang penting bahagianya keduanya,” tegasnya.

Lain halnya, kata dia, pemilik toko punya rencana lain, seperti keinginan mendapatkan pelanggan dengan menawarkan harga lebih tinggi dari biasanya. Karena pembeli mempunyai niat buruk dengan membingungkan pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *