Jakarta, Titik Kumpul – Polisi kini menggunakan sistem tilang elektronik, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk menangkap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
Tujuan penerbitan tilang elektronik dengan menggunakan kamera adalah agar polisi tetap bisa melakukan penertiban di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Foto tersebut kemudian akan dikirim ke alamat pengemudi.
Surat penegasan denda lalu lintas disertai dengan foto dan waktu pelanggaran. Surat konfirmasi tersebut berisi barcode yang dapat dipindai yang akan menampilkan video atau foto bukti pelanggaran.
Baru-baru ini viral, seorang pengendara sepeda motor didenda karena mengendarai setan pocong sungguhan di malam hari. Dalam tilang tersebut disebutkan bahwa itu adalah kesalahannya karena tidak memakai helm.
“Saya tidak menggunakan helm. Ayat (1) Pasal 291 juncto ayat (8) Pasal 106. Saya tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia,” bunyi tiket yang diunggah akun @idaman_makmu X.
Surat tilang tersebut dilayangkan Kapolres Pasuruan pada 8 Agustus 2024. “Yang tanya kenapa gelap sekali, gelap sekali dan bukan saya yang membeli tilang, melainkan adik saya yang membelinya dan itu. sedikit terkejut. Ketika sampai, “surat cinta tiba”, dia membaca komentar pengirimnya.
Selain itu, pengirim mencatat bahwa barcode pada tiket lalu lintas tidak dapat diuraikan. Jadi kamu tidak bisa melihat video event saat sedang mengendarai Pocong.
Namun sebagian besar netizen mengira hal itu terjadi karena pengendara sepeda motor tersebut tidak memakai helm. Terakhir, banyak netizen yang mengungkap bahwa itu adalah foto editan dan ternyata pengendara sepeda motor tersebut tidak memakai helm.
“Wkwkwkwk asam jawa editan. Benar-benar tidak bisa berbohong kepada polisi,” kata netizen yang mengungkap kebohongan tersebut.