Mencegah Perselisihan Waris dengan Edukasi Fiqih Islam, Apa yang Perlu Diketahui?

JAKARTA, Titik Kumpul  – Masalah waris masih menjadi isu tabu di masyarakat, padahal mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan sudah memiliki undang-undang yang jelas tentang yurisprudensi waris. Padahal, sengketa waris dapat dihindari apabila status harta benda dan perjanjian waris serta pihak-pihak yang terlibat dapat dipastikan sejak dini.

Hal tersebut dijelaskan konsultan Waris, Ustad Muhammad Abu Rivai. Scroll terus ya?

“Hanya ilmu, harta dan segala sesuatu yang baik untuk keluarga.” Namun jangan tinggalkan mereka dengan kekacauan dan keburukan setelah kematian kita, jelasnya.

Ustad Muhammad Abu Riwai yang saat ini sedang menyelesaikan program doktor di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menekankan pentingnya pengurangan sengketa warisan untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Menurutnya, sengketa waris seringkali muncul akibat ketidakjelasan status harta benda atau transaksi harta benda. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga setelah ahli waris meninggal dunia, merusak persahabatan, dan mengakibatkan konflik yang merugikan semua pihak.

“Jika transaksi atau kepemilikan suatu harta tidak diatur secara jelas, seringkali menimbulkan konflik antar anggota keluarga setelah pemiliknya meninggal dunia, sehingga menimbulkan perselisihan persahabatan dan pewarisan yang berkepanjangan. Hal ini menimbulkan akibat negatif, mulai dari perpecahan keluarga, Ditambahkannya, hilangnya aset, hilangnya “warisan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan lain-lain.”

Sebagai pendiri situs BelajarWaris.com, Ustad Muhammad Abu Rivai sudah lama aktif mensosialisasikan pentingnya ilmu waris kepada masyarakat. Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap hukum waris menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan banyaknya sengketa waris.

Dalam satu tahun terakhir beliau aktif melakukan pelatihan dan pendidikan hukum waris baik secara daring maupun luring. Ia menawarkan studi, lokakarya, dan bahkan membuka layanan konsultasi swasta. Melalui akun Instagram @muhammadaburivai dan @warisplanning serta channel YouTube @muhammadaburivai, Ustad Muhammad Abu Rivai memberikan edukasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, situs ini juga menyediakan kelas yurisprudensi waris secara online dengan berbagai tema, mulai dari dasar-dasar fikih waris hingga isu-isu terkini dan kekinian.

Untuk memperluas pendidikan, ia bersama Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Pusat (KPMI) akan menggelar workshop yurisprudensi waris pada 14 September di Hotel Green Alia, Jakarta Pusat. Workshop ini diperuntukkan bagi para calon ahli waris dan ahli waris yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai fikih waris. 

“Melalui workshop ini peserta akan memahami secara komprehensif proses pewarisan, mulai dari dalil waris, identifikasi ahli waris dan bagiannya, hambatan-hambatan dalam pewarisan, serta penghitungan warisan secara langsung,” jelas Ustad Muhammad Abu Rivai.

Selain belajar dan workshop, pengajaran juga dilakukan melalui buku. Pada Juli lalu, Ustad Muhammad Abu Rewai meluncurkan buku saku berjudul Harta Gono Guni yang mendapat respon positif dari masyarakat. Sebulan kemudian, ia menerbitkan buku kedua berjudul Perencanaan Suksesi – Cara Menghindari Sengketa Warisan, yang berfokus pada penyelesaian masalah umum warisan.

Buku tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu, namun selama masa promosi hingga 15 September 2024 harganya turun menjadi Rp 19 ribu. Buku ini diberikan secara gratis kepada peserta workshop.

Diakui Ustad Muhammad Abu Rivai, meski hukum waris sudah jelas dalam Islam, namun dalam praktiknya seringkali diabaikan atau digantikan dengan hukum positif yang tidak sesuai syariah. Hal ini seringkali menimbulkan konflik antar keluarga yang berbeda pandangan. 

“Dalam workshop Fikih Warisan ini, peserta diharapkan memahami warisan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam sehingga dapat memenuhi kaidah kehalalan dan hukumnya,” ujarnya. 

Setelah sukses melaksanakan workshop di Jakarta, agenda pendidikan fiqih pusaka akan dilanjutkan di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 29 September di Masjid Raya Sulaiman. Workshop ini terselenggara atas kerja sama Al Qalam dan Masjid Agung Sulaiman, dan terbuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *