Titik Kumpul – Seluruh satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Kotawaringin Timur dilarang memungut biaya apapun untuk penerimaan mahasiswa baru (PPDB) dan mahasiswa pascasarjana. Larangan tersebut diumumkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin (KOTIM) (DISDIC), Kalimantan Tengah.
“Sekolah dilarang memungut biaya pada saat PPDB dan kelulusan siswa dengan alasan apapun. Misalnya: formulir pendaftaran atau penukaran uang kursi, kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, dilansir Antara, Senin, 15 April 2024.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor 421.1/1523/SET/2024. Kepada para kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kotim, surat tersebut dikirimkan ke setiap satuan pendidikan di wilayah hukum pemerintah kabupaten.
SE ini dirancang untuk menyambut pelaksanaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dan persiapan wisuda siswa VI dan IX tahun ajaran 2023/2024.
Isi SE tersebut juga memuat pemberitahuan kepada SE Kepala Dinas Pendidikan Kotim Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Nomor 421.5/1356/SET/III/2024. Tentang Penerapan Bimbingan Teknis Penerimaan Siswa dan Peserta Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 Guru Baru Tahun Pelajaran 2024/2025
Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, sehingga pemungutan pajak pada masa penerimaan sangat dilarang. murid baru
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dilarang menahan atau meminta uang tebusan dalam bentuk apa pun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Peraturan BSKAP 010/H/EP/2024 Tentang Pedoman Pengurusan Formulir Surat Keterangan
Satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang memungut biaya atau menyumbang kepada siswa untuk kegiatan perpisahan atau perpisahan. Dan jangan gunakan kelulusan semester.
Segala bentuk pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait, ujarnya.
Sehubungan dengan PPDB tahun ajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan diminta segera membentuk panitia PPDB untuk penggunaan rangkaian PPDB, disarankan agar semua tahapan dan rangkaian melalui media online seperti website, WhatsApp, dll.
Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Kemendikburistek) Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 48 Tahun 2023, termasuk peraturan turunannya.