Suga BTS Didenda Rp172 Juta Akibat Berkendara Sambil Mabuk

Korea Selatan, Viva – Sina Bts Menjadi Baik Karena Mabuk Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat memutuskan untuk mengadili Suga melalui proses ringkasan, sebuah prosedur untuk menghukum tersangka tanpa pengadilan formal. 

Prosedur ini digunakan ketika pelanggaran dianggap sangat kecil sehingga tidak diperlukan persidangan penuh. Namun Suga BTS harus membayar denda ratusan rupee atas kejadian yang menimpanya. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya. 

Suga BTS didenda 15 juta won (sekitar 172 juta rupiah) pada 11 September akibat gugatannya, seperti dilansir KBIZoom. Rangkaian kasus dimulai pada 6 Juni pukul 23.15 ketika Suga ditemukan mengendarai skuter listrik di Hannam-dong, Yeonsan-gu, Seoul. 

Saat itu, pihak berwenang menangkapnya karena dicurigai mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Tes kemudian mengungkapkan kandungan alkohol dalam darahnya adalah 0,227%, jauh di atas batas hukum pencabutan SIM di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Suga didenda $172 juta, denda tertinggi untuk hukuman mengemudi dalam keadaan mabuk untuk pertama kalinya. Menurut pengacara Noh Jong-eon, ini adalah hukuman berat untuk kasus pertama dan dipandang sebagai peringatan keras terhadap tindakan serupa di masa depan.

Saat kejadian itu terjadi, Suga langsung mengeluarkan pernyataan permintaan maaf kepada bangsa. Dalam keterangannya, ia mengaku hanya meminum satu gelas bir, namun mengindikasikan kadar alkohol yang ditemukan sangat tinggi. Ia pun menuai kritik dari berbagai pihak, terutama atas pernyataan palsu tentang keadaan kecelakaannya.

Pada tanggal 23 Agustus, sekitar 17 hari setelah kejadian tersebut, Suga menanggapi panggilan polisi dan secara resmi mengaku bersalah. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan siap menerima segala kritik dan hukuman. 

“Saya akan menjalani hidup saya dengan penuh penyesalan dan memastikan kesalahan seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *