Bantah Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Perceraian

JAKARTA, VIVA  – Masalah hubungan Ruben Onso dan Saronda Tan terus menjadi sorotan publik. 

Gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onso pada Juni lalu menuai berbagai spekulasi, salah satunya isu perselingkuhan yang melibatkan Saronda.

Menanggapi tudingan miring tersebut, kuasa hukum Saronda, Chris Sam Siew, membantah keras kliennya melakukan makar. 

Dalam keterangannya, Chris menegaskan tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam permasalahan rumah tangga pasangan selebriti ini.

“Kami tegaskan klien kami tidak berselingkuh. Pertanyaan ini sepenuhnya palsu,” kata Chris Sam Siu seperti dikutip dalam tayangan YouTube.

 “Orang ketiga itu tidak ada, dan itu sudah diklarifikasi,” lanjutnya.

Kuasa hukum berharap proses perceraian bisa selesai dengan lancar dan tanpa ada kesalahan. 

“Kami ingin prosesnya baik, kami tidak ingin saling menyalahkan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Mineola Savier selaku kuasa hukum Ruben Onso mengatakan Saronda tidak hadir dalam persidangan sebanyak tiga kali meski telah dipanggil sebagaimana mestinya. 

Menurut Mineola, implikasi ketidakhadiran tersebut adalah Saronda menyetujui gugatan yang diajukan Ruben Onso.

“Terdakwa (Saronda) tidak hadir sebanyak tiga kali dalam persidangan, padahal dipanggil secara sah dan benar, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya patut diduga setuju atau menyetujui apa yang kami nyatakan dalam panggilan kami,” tegas Minola Saviar. . .

Selain itu, keterlibatan Saronda dalam persidangan seperti pemilihan saksi memperkuat dugaan dirinya menyetujui perceraian.

 Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa gugatan yang kami ajukan atas nama kliennya Ruben Onso sebenarnya adalah gugatan yang juga diinginkan oleh tergugat, tambahnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keputusan cerai merupakan kesepakatan bersama antara Ruben Onso dan Sarwande. Putusan resmi akan dibacakan pada 24 September 2024, langsung di ruang sidang tertutup atau melalui pengadilan elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *