Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Aborsi

Jakarta, VIVA – Nikita Mirzani melaporkan pacar putranya Wadel Alfayar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. 

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan Nikita Mirzani ke Wadel Badjideh terkait UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.

Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Wadel Badjideh memerintahkan putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolia, melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Kejadian bermula dari pelapor (Nikita) selaku orang tua korban menemukan foto ibu hamil dari saksi C, dan korban (LM) melakukan dua kali aborsi atas permintaan pelapor (Wadel)), kata masyarakat. pemimpin. . Polda Metro Jaya, Komisaris Utama Ade Ary Syam Indradi kepada VIVA.co.id.

Diberitakan dalam beberapa artikel AKP Nurma Dewi, Wadel Badjideh, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan. “(Pasal) 76D dilaporkan juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 (KUHP),” kata Nurma.

UU No.2014 35 Terkait dengan perlindungan anak, isi Pasal 76D adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain.”

Kemudian Pasal 81 menjelaskan: “Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00,5 miliar. rupee).

Sebaliknya, Pasal 348 KUHP berbunyi:

“Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun enam bulan dikenakan terhadap siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.”

“Jika perempuan tersebut meninggal dunia akibat pelanggaran tersebut, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid mengatakan, akibat laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani, pelapor terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Yang pasti Nikita melaporkan orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, jelas Fahmi seperti dikutip VIVA.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *