JAKARTA, Titik Kumpul – Bumbu mirin dan shoyu yang sering ditambahkan ke makanan Jepang, terutama sushi, ramen, dan udon, dianggap tidak halal.
Bumbu dapur dalam masakan Jepang biasanya ditambahkan pada hampir semua makanan khas Jepang, terutama restoran yang belum memiliki sertifikasi halal. Buka buku untuk melengkapi informasinya!
Mirin sendiri merupakan cairan beralkohol berwarna kuning dan memiliki rasa manis, dimana kandungan gulanya 40-50 persen, sedangkan kadar alkoholnya mencapai 10-14 persen. Kandungan alkohol yang tinggi inilah yang menjadikannya tidak halal.
Dalam sushi, mirin ditambahkan ke dalam nasi, sedangkan shoyu biasanya digunakan dalam sup ramen atau udon, untuk menambah rasa.
Penggemar gaya hidup halal Anka Siah menjelaskan bahwa sushi dan ramen pada dasarnya halal jika tidak menggunakan dua bumbu tersebut. Kini banyak beredar bahan pengganti di pasaran untuk menggantikan mirin dan shou.
“Mirin populer, di Indonesia seperti mesin, hampir di semua makanan (makanan Jepang). Sushi Tea Company yang juga sudah memiliki sertifikasi Halal LPPOM MUI sejak 2018.
Lalu bagaimana cara membedakan sushi yang menggunakan mirin dan yang tidak? Apakah ada perbedaan rasa?
“Jika Anda menyukai makanan Jepang, Anda pasti tahu bedanya.
“Pasti ada bedanya ketika mereka makan sushi dengan atau tanpa mirin.” Yang hilang itu rasa manisnya dan cukup sulit tergantikan,” tambah Anca.