Titik Kumpul Lifestyle – Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Hal ini biasanya terjadi ketika keutuhan rumah tangga sudah tidak ada lagi… Jika rumah tangga sudah tidak dapat bertahan lagi, perceraian biasanya menjadi pilihan.
Perceraian sendiri dianggap sah dalam Islam, namun juga dibenci oleh Allah SWT. Dalam kasus perceraian, bolehkah seorang wanita meminta cerai kepada suaminya? Gulir semua artikel di bawah ini.
Perceraian dalam Islam
Perceraian dalam Islam berarti melepaskan status ikatan perkawinan atau hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dengan adanya perceraian, berakhirlah hak dan kewajiban suami-istri.
Artinya, mereka yang memutuskan untuk berpisah dan memilih jalannya sendiri, tidak boleh lagi menjalin hubungan sebagai suami istri, misalnya saling bersentuhan atau berduaan, seperti saat belum menikah dulu.
Soal siapa yang boleh meminta cerai terlebih dahulu dalam hal ini disebutkan dalam buku Bulughul Maram & Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam Ibadah, Muamalah dan Akhlak Ibnu Hajar. menjelaskan bahwa perceraian memang halal, namun Allah SWT sangat membencinya.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma yang melihat Rasulullah. bersabda: “Perbuatan hukum yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menganggapnya sebagai hadits mursal)
Bisakah seorang wanita mengajukan gugatan cerai?
Banyaknya harapan yang tidak terpenuhi atau tidak terpenuhi dari pasangannya seringkali menghalangi seorang wanita untuk melanjutkan rumah tangganya. Dalam hal ini, perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cerai terlebih dahulu.
Ada banyak alasan mengapa seorang wanita bisa meminta cerai dari suaminya. Dapat dipastikan bahwa alasan istri menggugat cerai adalah alasan yang jelas dan masuk akal. Dalam hal ini Masykur Arif Rahman dalam Dosa Wanita Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama, menyatakan bahwa seorang wanita yang tidak mempunyai alasan yang sah menurut syariat boleh berdosa jika tiba-tiba meminta cerai kepada suaminya. .
Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang sah, maka haram baginya bau surga.” (HR Ahmad). Alasan-alasan yang membolehkan perceraian dalam Islam di pihak istri adalah sebagai berikut dan dihimpun dari berbagai sumber;
Maria tidak sopan
Alasan pertama yang sering disebutkan oleh wanita adalah sikap kasar pria. Alasan pertama mengapa wanita halal meminta cerai dalam Islam adalah karena pihak laki-laki berperilaku buruk, kasar dan kasar terhadap wanita.
Misalnya laki-laki suka memukul, mengumpat, memainkan tangan, tidak ingin memuaskan istri saat berhubungan badan, menyuruh bekerja keras, dan sebagainya.
Suami tidak mendukung
Alasan berikutnya mengapa seorang wanita boleh meminta cerai dalam Islam adalah karena suami tidak menafkahi istrinya dan tidak menerimanya. Namun jika istri memahami kondisi suaminya yang tidak mampu menafkahinya dan rela berkorban untuknya, maka perceraian tidak perlu dilakukan.
Tidak bisa mengendalikan kegembiraannya
Alasan kedua mengapa seorang wanita boleh meminta cerai dalam Islam adalah karena dia tidak dapat memenuhi keinginannya sedangkan suaminya tidak dapat memuaskan keinginan tersebut.
Tidak memenuhi kewajibannya sebagai pasangan
Seorang wanita dapat meminta cerai kepada suaminya jika dia tidak dapat memenuhi kewajiban suaminya karena kebencian atau alasan lain. Daripada selalu bertengkar, lebih baik bercerai karena bisa memperburuk keadaan.
Ada suami yang akhlaknya buruk
Apalagi alasan seorang wanita meminta cerai dalam Islam adalah karena sang pria mempunyai kepribadian dan akhlak yang buruk, tidak sesuai dengan ajaran agama.
Misalnya istri adalah orang yang shaleh, sedangkan suaminya sering meninggalkan shalat, usianya tidak muda, sering berbohong, durhaka kepada orang tua, minum-minuman keras dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 26 yang artinya sebagai berikut.
Artinya: “Wanita tua untuk laki-laki tua dan laki-laki tua untuk wanita tua (juga), sedangkan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita – wanita yang baik (juga). Orang-orang menuduh mereka pemaaf dan mulia.