Titik Kumpul – Industri modifikasi di Indonesia semakin berkembang, banyak merek lokal yang menawarkan berbagai kebutuhan kepada para penghobi yang ingin mobilnya tampil beda dari standar pabrik.
Aktivis perubahan kini mendominasi mobil bertenaga bensin. Nah, untuk mengikuti perkembangan zaman, Ketua MPR RI berharap semakin banyak masyarakat yang beralih ke EV (Kendaraan Listrik).
Mobil listrik yang saat ini penggunanya terus bertambah, juga akan hadir di pameran modifikasi, salah satunya Pameran Modifikasi dan Gaya Hidup Indonesia atau IMX 2024.
Gelaran transformatif yang digelar selama 7 tahun terakhir ini akan kembali digelar pada 4-6 Oktober 2024 di 9-10 ICE BSD, Tangerang.
“Jika sekarang lebih umum, maka di masa depan akan ada lebih banyak listrik. “Kami menatap masa depan tanpa harus meninggalkan Pertamina,” kata Bamsoet, sapaan akrab Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Menurutnya, banyak merek yang menawarkan kendaraan listrik di Indonesia bisa mengikuti pameran modifikasi sehingga meningkatkan minat konsumen terhadap mobil ramah lingkungan.
“Saya rasa menyulap mobil listrik menjadi modifikasi juga menjadi sebuah tantangan. Saya berharap ajang IMX tahun ini bisa lebih sukses di ICE, BSD dan dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.”
Jadi ke depannya tidak hanya menggaet berbagai pabrikan seperti Wuling atau Honda, tapi juga menjalin kerja sama dengan merek lain asal China yang banyak menawarkan EV beserta model lainnya.
“Saya selalu mengikuti acara ini dari awal dan ini merupakan acara saya yang ke 7. Populer di kalangan anak muda dan tahun lalu transaksinya mencapai Rp6,8 miliar dengan 40 ribu orang.
Sebagai Ketua Umum IMI (Ikatan Sepeda Motor Indonesia), Bamsoet turut serta dalam pengembangan industri modifikasi tanah air, salah satunya mendorong Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan hukum bagi kendaraan modifikasi.
Berdasarkan Kementerian Perhubungan No. 45 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Kendaraan, terdapat beberapa pengecualian terhadap legalitas dan pendokumentasian kendaraan hasil modifikasi untuk digunakan di jalan raya.
Peraturan menteri ini memiliki 57 pasal dalam enam bab. Bab I meliputi Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan Kepabeanan, Bab III Workshop Kepabeanan, Bab IV Sertifikasi Kepabeanan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, dan Bab VI Ketentuan Penutup.