Penjemputan Paksa Anak Nikita Mirzani Apakah Langgar Aturan? Begini Tanggapan Polisi

Jakarta, Titik Kumpul – Putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, ditangkap Nikita Mirzani dan polisi kemarin, 19 September 2024.

Sekembalinya, Lolly terus berteriak dan memohon kepada orang-orang di sekitarnya untuk membantu menghentikan pencuriannya, sementara Oki Pratama dan Mail Syahputra terus berusaha menangkapnya.

Jenazah Lolly dibawa ke mobil oleh polisi dan layanan perlindungan anak.

Bahkan di dalam mobil pun, Lolita diketahui masih menangis sambil melihat ke luar kaca depan.

Putra Nikita Mirzani dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan kemudian diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita sebelumnya pernah melaporkan pacar Lolly, Wadel Bajid, ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melanggar undang-undang perlindungan anak, KUHP, dan aborsi.

Dr Oki Pertama dalam akun Instagram pribadinya menyatakan penerimaan tersebut bersifat prosedural.

“Jalankan prosesnya bersama polisi dan layanan perlindungan anak dan sertakan video tersebut sebagai bukti agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di kemudian hari, namun ada tanda-tanda ada sesuatu yang disembunyikan.” Instagram @dr. Okipratamaa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (AKBP) Gogo Galesung mengatakan, proses penangkapan sudah sesuai prosedur kepolisian.

Melansir Pold Metro Jaya (PMJ) News, Gogo mengatakan, “Anak perempuan penggugat (Lolly) masih di bawah umur.”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga menambahkan, dalam proses penangkapan Lolly, ia didampingi petugas Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Operasi Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

Yang jelas kami mengikuti prosedur, tegas Gogo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *