Patroli Siber Perangi Hoax Pemilu

Titik Kumpul Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meningkatkan patroli siber untuk memerangi penyebaran informasi palsu atau curang usai pemungutan suara pada pemilu atau pemilu paralel pada 14 Februari 2024.

“Kami meningkatkan patroli siber untuk memprediksi kecurangan pasca pemilu yang diperkirakan akan terus terjadi dalam satu atau dua minggu ke depan,” kata Osman Kensong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta pada Jumat. Kamis 15 Februari 2024

Ia mengatakan, Satgas Anti Fraud bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan patroli siber. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengoperasikan mesin pengumpul untuk mencegah penyebaran konten negatif di Internet.

Sebuah mesin yang disebut Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) digunakan untuk mencari konten cyber negatif dan penipuan untuk mencegah penyebarannya. Osman Kensong juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan informasi yang salah di media sosial dan platform digital lainnya.

“Konten yang ditandai hoaks ya, segera lapor, akan kami selidiki. Kalau benar hoaks ya, akan kami hapus,” tegasnya. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi palsu agar berbagai tahapan proses pemilu berjalan lancar.

“Sudah saatnya kita bersatu kembali. Jangan menyebarkan omong kosong, karena akan menjauhkan kita dari persatuan dan menimbulkan perpecahan di masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Januari 2024, tercatat ada 227 pranks terkait Pemilu 2024.

Kecurangan yang ditemukan terkait pemilu 2024 antara lain dukungan selebriti, instansi, kantor/lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tertentu terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dukungan pejabat pemerintah terhadap pasangan presiden dan wakil presiden tertentu, serta manipulasi. foto atau gambar dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, terdapat penipuan terkait pernyataan selebriti dan kandidat peserta pemilu mengenai isu suku, ras, agama, dan antargolongan; penyelenggaraan pemilu; Badan Penyelenggara Pemilu; perpanjangan masa jabatan presiden; Pernyataan dukungan kepada peserta pemilihan presiden; Pasangan suami istri peserta pemilu presiden dan wakil presiden; bantuan sosial pada masa kampanye; Dukungan aparat penegak hukum terhadap peserta pemilu; dan peristiwa debat calon presiden dan wakil presiden (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *