19 Bulan Disandera Teroris OPM, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan, Ini Kata Mabes TNI

JAKARTA, VIVA – Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens, yang disandera kelompok kriminal bersenjata Papua OPM selama 19 bulan, akhirnya dibebaskan. 

Kapolri Mayjen TNI Harianto membenarkan keberhasilan operasi gabungan TNI-Polri yang kini berhasil membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens dari ancaman kelompok separatis OPM Papua.

Menurut Panglima TNI, pembebasan tersebut merupakan hasil diskusi intensif antara aparat keamanan TNI, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

“Kami sangat bersyukur sandera pilot Susie Iyer berhasil dibebaskan. Ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara TNI, Polri, serta dukungan masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam keberhasilan ini,” kata Kamath. Mabes Polri Mayjen TNI Harianto dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 September 2024.

Dalam perbincangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat TNI menegaskan bahwa keselamatan para sandera menjadi prioritas semua pihak yang terlibat dalam upaya perundingan.

“Sejak awal, TNI berkomitmen melakukan segala upaya untuk melindungi para sandera. Kami mengapresiasi kesabaran dan dukungan keluarga korban selama proses ini,” ujarnya.

Selain itu, Panglima TNI juga meyakinkan TNI akan tetap berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Papua dan memastikan tindakan-tindakan yang mengancam keamanan dan stabilitas negara akan ditanggapi dengan serius.

Pilot Susi Air yang dilepas juga disebut-sebut kini dalam kondisi stabil dan menjalani perawatan, termasuk tes psikologi dan pendataan, selanjutnya akan bersiap terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Boeing TNI AU.

Seperti diketahui, Pilot Susi Air Philippe Marc Mehrtens disandera selama 1 tahun 7 bulan atau sejak 7 Februari 2023 oleh OPM Kodap 3 Dogama pimpinan Aegianos Kogoya.

Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bekerja sama menciptakan situasi damai di Papua, tutup Panglima TNI Pinspin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *