Jakarta, Titik Kumpul – Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang sebagian besar menyerang paru-paru dan disebabkan oleh bakteri yang menyebar di udara ketika penderita TBC batuk, bersin, atau meludah. Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati, namun hanya sedikit orang yang langsung menyadari gejalanya.
Penularan TBC bisa terjadi dimana saja, termasuk di tempat kerja. Yuk scroll terus artikel lengkapnya di bawah ini.
Interaksi banyak terjadi di tempat kerja, terutama bagi pekerja kantoran yang banyak menghabiskan waktunya di ruangan tertutup dan ber-AC.
Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari kurangnya ventilasi, karyawan yang menghabiskan terlalu banyak waktu di area kerja, hingga kemungkinan melemahnya sistem kekebalan tubuh karena bekerja terlalu lama.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, saran yang dapat dilakukan pekerja untuk mencegah penularan penyakit tuberkulosis adalah dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga etika batuk, meningkatkan daya tahan tubuh dengan gizi yang baik, dan giat berolahraga.
Perusahaan juga harus mengedukasi karyawan mengenai tuberkulosis, memberikan edukasi mengenai dampak penyakit penyerta terhadap memburuknya tuberkulosis, dan secara hati-hati melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kualitas di tempat kerja.
“Peran pihak swasta sebagai mitra Asosiasi Pelayanan Kesehatan dalam penanggulangan AIDS – Tuberkulosis – Malaria di Indonesia sangat penting. Kami mengapresiasi Otsuka yang telah melakukan Program Tempat Kerja Bebas Tuberkulosis di perusahaannya bahkan mengundang dan memberikan berbagai dukungan dari MPPM ke perusahaan lain, kata Dr. M. Subuh, Ketua Asosiasi Pelayanan Kesehatan, dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 20 September 2024.
“Atas penghargaan yang terus menerus melaksanakan program pencegahan dan pengendalian TBC di tempat kerja ini, kami berharap dapat menginspirasi perusahaan lain di Indonesia untuk bekerja sama menghilangkan TBC pada tahun 2030,” lanjutnya.
Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara kedua di dunia dengan penyebaran tuberkulosis terbanyak; Artinya, sekitar 1.060.000 kasus TBC dan lebih dari 144.000 orang meninggal akibat penyakit ini setiap tahunnya.
Jumlah kasus TBC yang ditemukan terbanyak terdapat pada kelompok usia produktif (25-54 tahun), yaitu sekitar 35% dari total penderita TBC di Indonesia; Oleh karena itu, peran dan kesadaran perusahaan-perusahaan di Indonesia harus ditingkatkan untuk ikut serta dalam pemberantasan Tuberkulosis. program.