Kebohongan Nikita Mirzani Soal Kartu Keluarga Terbongkar, Kuasa Hukum Singgung Status Lolly

Jakarta, VIVA  – Drama keluarga Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani alias Lolly kembali menjadi sorotan publik. Sementara Nikita Mirzani berbohong soal status Lolly di kartu kelahiran.

Pengakuan mengejutkan ini datang langsung dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Menurut Fahmi, kliennya tidak menghapus nama Lolly dari kartu keluarga. Mari kita gulir terus seluruh artikel di bawah ini.

“Lolly masih anak Nikita Mirzani sampai saat ini, Lolly belum dihapus dari akta kelahirannya,” kata Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menghebohkan publik dengan menyebut nama Lolly telah dihapus dari keluarga dan kartu kelahirannya. 

Namun Fahmi membantah pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa menghapus nama dari kartu keluarga bukanlah hal yang mudah.

“Karena kalau dia dicopot saya punya peluang karena saya orang yang tahu hukum, tahu cara mengeluarkan orang dari KK karena terkait dengan keputusan dukcapil, bukan yang paling sederhana,” kata Fahmi.

Fahmi yakin hal itu cocok dengan cara Nikita Mirzani mendidik anak-anaknya. 

“Kalau selama ini ada pertanyaan yang beredar, mungkin ada cara untuk mendidik seseorang. Yang mendidik anak itu adalah ibu atau bapaknya,” ujarnya.

Baru-baru ini, Lolly diadopsi oleh ibu kandungnya, Nikita Mirzani pada Kamis, 19 September 2024.

Malam harinya, Nikita Mirzani dan beberapa temannya, termasuk Mail Syahputra dan dokter Oky Pratama, mendatangi rumah tempat Lolly menginap dan membantu memeriksa koleksinya.

Teriakan Lolly terdengar dalam video yang dibagikan di media sosial.

Lolly terus menangis dan meminta agar dia dan orang-orang yang mengawalnya diizinkan masuk ke dalam mobil.

“Tolong…tolong…tolong…tolong,” teriak Lolly.

Koleksi Lolly hadir hanya beberapa jam setelah Lolly merilis video yang menjelaskan masalah aborsi.

Dalam video tersebut, Lolly berteriak marah kepada orang-orang yang mengganggu masalahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *