Kaget! Ternyata Ini Manfaat Tersembunyi di Balik Label Nutri-Level

JAKARTA, VIVA – Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan tahun 2014, sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi standar. Untuk itu, pemerintah telah membahas pelabelan tingkat risiko GGL pada produk makanan kemasan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agun Laksono mengungkapkan, stroke, penyakit jantung, dan diabetes saat ini menjadi tiga penyebab kematian utama di Indonesia, oleh karena itu diperlukan regulasi untuk mengendalikan penggunaan GGL.

Ia mengatakan salah satu penyebab penyakit ini adalah penggunaan GGL yang berlebihan.

Mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia berupaya mengatasi penyakit tidak menular (PTM) melalui kebijakan kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketentuan lain terkait pengendalian PTM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024, termasuk pengendalian PTM konsumsi GGL.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Iqar mengatakan salah satu faktor penyebab PTM adalah pola makan yang tidak sehat, termasuk konsumsi GGL. Dalam pengendalian PTM, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat diterapkan, antara lain pelabelan gizi pada makanan yang merupakan amanat dan fungsi BPOM. 

“Salah satu strategi untuk mengendalikan konsumsi GGL adalah dengan memutuskan untuk memasukkan Informasi Gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL, pada makanan olahan dan/atau makanan siap saji,” kata Taruna Iqar dalam makanan olahan,” kata Taruna Iqraar . 

Upaya pengendalian PTM bahkan sebelum diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 telah dilakukan BPOM dengan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang memuat ketentuan terkait label gizi . pada label pangan olahan. 

Beberapa prinsip pelabelan gizi pada pangan olahan antara lain tabel Fakta Gizi yang bersifat wajib, dan kebijakan pelabelan gizi di depan label (front-of-bag Nutrition Labelling/FOPNL) yang bersifat sukarela untuk memberikan kemudahan. Untuk membantu masyarakat memahami kandungan gizi produk. 

Di sisi lain, Anggota III BPOM Elin Herlina mengatakan, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil pemantauan penerapan label pangan, BPOM saat ini sedang menyusun dan merevisi ketentuan pencatatan FOPNL. Kebijakan Format Daftar Tingkat Umpan.

Tingkatan gizi ini terdiri dari 4 tingkatan (Level A, B, C dan D) yang menunjukkan tingkatan makanan olahan berdasarkan kandungan GGL. Level A memiliki konten GGL paling rendah, sedangkan level D memiliki konten GGL tertinggi. 

Kewajiban pelabelan kadar nutrisi dalam makanan olahan diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama menyasar minuman siap saji dengan kandungan GGL pada kadar C dan D.

Kewajiban pengenalan kadar gizi antara pangan olahan yang ditetapkan BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan Kementerian Kesehatan juga akan dipenuhi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *