Hotman Paris ke Pihak Nikita Mirzani: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi, Fokus ke…..

Jakarta, LIVE – Pengacara kondang Hotman Paris membela Nikita Mirzani dalam kasus pacar putrinya, Vadel Badjideh.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September.

Laporan Nikita mengacu pada UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP, termasuk aborsi.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni diduga melanggar Pasal 76D jo Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan (Pasal) 348 KUHP.

Menanggapi kasus anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya pun menyoroti laporan Nikita Mirzani tentang pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Hotman Paris, bagi Nikita Mirzani dan ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan tanda-tanda aborsi, bisa fokus pada hubungan seksual dengan anak kecil.

“Apa kata Hotman! Kepada ibu-ibu: kalau tidak temukan bukti aborsi, fokuslah pada hubungan seksual (HS) dengan anak kecil, kata Hotman Paris di Instagram pribadinya, Selasa 24 September 2024!”

Sebagai informasi, isi Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak menyatakan: “Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual. padanya. atau orang lain.”

Kemudian pada Pasal 81 dijelaskan “Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima). ).

Sedangkan Pasal 348 KUHP menyatakan:

“Setiap orang yang menyebabkan aborsi atau kematian seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun enam bulan.”

Jika perempuan tersebut meninggal dunia akibat perbuatannya, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *