Gugatan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Ditolak Majelis Hakim, Ternyata karena Hal Ini

Tangerang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak gugatan cerai yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina yang akrab disapa Erin Taulany.

Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (24/9/2024) oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, dalam keterangan resmi yang dikutip YouTube sebagai penyelidikan aktif.

“Majelis hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma, Selasa 24 September 2024.

Dalam persidangan, Juri menilai perselisihan Andre dan Erin bukanlah perselisihan serius, melainkan masalah komunikasi belaka.

“Majelis Hakim menilai dalil adanya perselisihan dan konflik yang masih berlangsung tidak terbukti,” kata Ummi.

Dan konflik yang terjadi antara Andre dan Erin, lanjut Ummi, bukanlah pertengkaran serius, melainkan hanya masalah komunikasi.

Menurut Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, alasan perceraian yang dimohonkan Andre Taulany, tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Perkawinan.

Maka, pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Undang-Undang Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf F Majelis Ulama Islam. Hukum”, kata Ummi Azma

Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan Sidang Pengadilan setelah adanya putusan Pengadilan mengenai keputusan kedua belah pihak.”

Dalam Bab 19 huruf F UU Pemerintah No. Undang-undang 9 tahun 1975 menyatakan bahwa “Antara suami istri selalu terjadi konflik dan pertikaian, dan tidak ada lagi harapan akan keharmonisan rumah tangga.

Permasalahan inilah yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai, namun dalam kasus Andre, hakim menilai perselisihan yang diajukan tidak dapat digolongkan sebagai perselisihan yang tetap dan tidak dapat didamaikan.

“Dari keluarga pemohon dan termohon hanya mengatakan komunikasi antara pemohon dan tergugat sangat sedikit, tidak ada perselisihan, tidak ada perselisihan yang berkelanjutan,” ujarnya Pengadilan. , Ummi Azma.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *