Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau agar Internet Protocol Version 6 (IPv6) dipasang secara permanen di perangkat pengguna ponsel.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis dokumen visi Indonesia Digital 2045 untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia, serta adopsi teknologi dan tren pekerjaan masa depan.
Dalam dokumen ini, upaya peningkatan penetrasi penggunaan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem yang aman dan andal serta harus didukung dengan penggunaan teknologi seperti alamat IPv6.
Oleh karena itu, adopsi IPv6 merupakan langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan efisien. Penggunaan IPv6 memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.
IPv6 merupakan langkah penting menuju masa depan teknologi. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk menjamin keamanan setiap penggunaan data Internet oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerapan dan Penggunaan Alamat Internet Protocol Version 6 (IPv6) kepada departemen/instansi. dan pemerintah daerah.
Ada pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2024 yang mengacu pada promosi penggunaan dan penggunaan alamat Internet Protocol Versi 6 (IPv6) untuk operator seluler.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka mempercepat perluasan penggunaan IPv6 pada ekosistem layanan seluler di Indonesia khususnya pada perangkat pengguna seluler, maka dikeluarkanlah Surat Edaran oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan dewan untuk menjadi efektif. pengaturan standar. (pengaturan default) Gunakan alamat Internet Protocol Version 6 (IPv6) pada perangkat pengguna seluler.
Surat edaran tersebut merupakan upaya untuk mendorong penyedia perangkat pengguna ponsel agar membuka pengaturan default menggunakan IPv6.
Sedangkan tujuan surat edaran tersebut adalah untuk mendorong pesatnya penggunaan IPv6 pada lalu lintas Internet di Indonesia.
Perkembangan dari surat edaran ini adalah permintaan untuk mengatur pengaturan (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pengguna telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh vendor perangkat bergerak.