Kecelakaan Maut Land Cruiser Tabrak Kontainer, Warganet Singgung Pentingnya RUP

Makassar, VIVA – Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Infrastruktur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu malam, 25 September 2024.

Menurut postingan dari

Kedua kendaraan ini terlibat kecelakaan dari sisi kiri saat melintasi Jalan Raya Islahat dari Utara ke Selatan.

Diumumkan dua orang yang bepergian dengan Land Cruiser tewas dalam insiden ini. Dua orang meninggal dunia yakni N (35) dan MF (7). Mereka berdua adalah istri sekaligus anak dari Alqadri Chaeruddin, pemilik Serigala Palubasa, restoran khas Makassar.

Berdasarkan kejadian tragis tersebut, warganet ramai membicarakan pentingnya memasang pelindung atau Rear Underride Protection (RUP) di bagian belakang kendaraan atau kontainer.

“Saya belum pernah melihat pelindung punggung seperti ini di truk,” kata seorang netizen pada Jumat, 27 September 2024.

“Truk itu harusnya ada barisan belakang,” tegas warganet lainnya.

“Ini mubazir gan. Segitiga aman juga nggak ada. Netizen Rear Underrun Protection (RUP) bilang, ‘Mandar ke samping, nggak tahu nanti patah, pegang saja daunnya.’

RUP atau Rear Underrun Protection merupakan perangkat tambahan yang penting bagi keselamatan pengemudi di jalan.

Dalam beberapa kasus, kecelakaan yang tidak biasa membawa risiko kematian yang lebih tinggi. Pasalnya, girboksnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di jalan raya. Jika terjadi kecelakaan, otomatis ujung kotak tersebut akan mengenai kepala pengemudi.

Ketentuan RUP ini diatur dalam Undang-Undang Menteri Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Selain Sepeda. Ketentuan pemasangan RUP dijelaskan secara rinci pada bab 15 dan 16.

Secara teori, RUP sebaiknya dipasang pada kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat dengan berat 5.000kg atau 5 ton ke atas.

Profil RUP terbuat dari baja atau bahan sejenis, berbentuk persegi panjang dan lebarnya kurang dari 80 persen truk. Misal lebar truk 6 meter, maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

RUP dipasang sejajar dengan bagian belakang kendaraan. Jarang sekali alas RUP pada jalan mempunyai tinggi 550 mm dan kemiringan minimal 8 derajat.

Yang paling penting adalah RUP harus terpasang dengan kuat dan terpasang atau menempel pada sasis atau subframe dan diamankan dengan mur atau baut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *