Jakarta, Titik Kumpul – Kredit merupakan cara yang paling umum dilakukan masyarakat dalam membeli kendaraan, mobil, dan sepeda motor.
Dengan pinjaman, pembeli bisa memiliki mobil idaman tanpa harus membayar uang muka secara penuh. Sistem ini memungkinkan pembayaran bertahap secara mencicil selama jangka waktu tertentu.
Saat membeli mobil dengan kredit, ada permasalahan yang harus dihadapi pembeli, apalagi jika tidak bisa membayar tepat waktu. Hal ini tentu saja merugikan konsumen karena denda yang harus dikeluarkan.
Albertus Hendirianto, selaku Business Manager PT BNI Multifinance mengatakan, jika pembeli tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka mobil yang dipinjamkan akan dilelang.
“Misalnya pembeli tidak mampu membayar (angsurannya), maka dia bisa menyerahkannya ke bank terkait atau perusahaan leasing, lalu dilelang, berapa nilai mobilnya, maka itu akan terjadi. Sisanya digunakan untuk membayar,” ujarnya saat berbincang dengan Titik Kumpul, Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.
Hendi mengumumkan konsumen yang tidak membayar pada kategori tertentu akan dikenakan denda atau sanksi.
“Dendanya tergantung pihak rental, aturannya beda-beda. Biasanya sekitar empat persen. Dendanya ditambah dengan nilai jual mobil di lelang,” tutupnya.