Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan

Jakarta, VIVA – Kredit memudahkan masyarakat yang ingin memiliki mobil atau motor meski uang terbatas, namun perlu diingat bahwa pinjaman dapat menambah beban pengeluaran bulanan.

Setiap bulan Anda perlu menyisihkan sebagian penghasilan Anda untuk membayar cicilan, yang bisa jadi sangat penting tergantung pada besarnya pinjaman dan pemberi pinjaman.

Saat ini banyak terjadi kejadian yang mengakibatkan konsumen tidak mampu membayar cicilan pinjaman setiap bulannya, sehingga pihak persewaan bisa begitu saja mengeluarkan mobilnya.

Jika Anda tidak bisa memenuhi cicilan pinjaman, opsi pinjaman tambahan mungkin bisa menjadi salah satu solusi.

Over loan merupakan proses transaksi yang statusnya belum dibayar. Secara umum kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu permasalahan keuangan konsumen pemilik mobil.

Terkait overlending, konsumen biasanya perlu melakukan beberapa hal, seperti dijelaskan Albertus Hendirianto selaku Direktur Bisnis PT BNI Multifinance.

“Apabila ingin menggunakan pinjaman karena tidak mampu membayar, pengguna dapat menghubungi pihak rental terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Kemudian Hendy mengatakan, pihak leasing akan berusaha mencari pihak kedua yang bersedia mengembangkan fase-fase yang tidak mampu dibiayai oleh pihak pertama.

Nanti biasanya akan ada negosiasi antara lessor dan konsumen. Juga akan ada review dokumen untuk pihak pertama dan kedua, kata Handy.

Jika seluruh proses negosiasi dan peninjauan dokumen selesai, maka akan ada kesepakatan untuk membenarkan kelebihan pinjaman tersebut.

Oleh karena itu, jika ingin melakukan pinjaman silang sebaiknya dilakukan secara legal dan diketahui pihak yang menyewa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan, pungkas Hendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *