Jakarta, Titik Kumpul – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi meyakinkan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak akan tertunda hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang membentuk lembaga pimpinan Partai Rakyat Demokratik di Kementerian Sekretariat Negara.
Kita tinggal menunggu jawabannya. Padahal, kita siap menghadapi kenyataan bahwa perlindungan data pribadi itu sangat penting demi perlindungan masyarakat, ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Budi Ari memastikan pendirian Lembaga Pengelola PDP ini akan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Sesuai undang-undang 17 Oktober, nanti mereka akan mempertimbangkan kasus ini, semuanya sudah kami serahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha memperingatkan pemerintah untuk membentuk lembaga atau komisi PDP paling lambat 17 Oktober 2024.
Pratama menjelaskan, 18 Oktober 2024 merupakan hari pertama berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah direvisi dan disahkan pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengendali data pribadi, pengolah data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pengolahan data pribadi untuk melakukan perubahan, jelasnya.
Pratama yang juga merupakan dosen pasca sarjana Sekolah Tinggi Penerangan Negeri (STIN) mengatakan, UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas terhadap pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi berat bagi pelanggarannya.
Namun, meskipun sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah, namun sangat disayangkan lembaga/komisi tersebut belum terbentuk selama ini,” kata Pratama.