Gelar Pelatihan Kepailitan, Komisi Yudisial Gandeng Arcarta Consultant

JAKARTA, VIVA – Komisi Yudisial (JC) mengadakan pelatihan internal kepailitan bekerja sama dengan PT Ardana Cakiakirta atau dikenal dengan Arcarta Consultants sebagai pelaksana pada akhir bulan lalu. Staf KI mengikuti pelatihan tersebut.

Para peserta berharap pelatihan ini diberikan oleh narasumber Pusdiklat Makama Agung, Dr. Titik Tejaningsih, SH., m. Ya, kali ini tidak. Kedepannya, kami berharap dapat lebih sering mengadakan pelatihan seperti ini melalui metode studi kasus juga. Jadi mereka tidak hanya mendapat teorinya saja, tapi bisa langsung melihat seperti apa prakteknya.

Seorang pejabat Komisi Yudisial mengaku kini sudah paham betul mengenai kewenangan hakim pengawas setelah menjalani pelatihan kepailitan. 

“Sekarang kita sudah punya gambaran apa saja yang sering dilaporkan oleh hakim pengawas, apa kewenangan hakim pengawas, sehingga kita yang memeriksa laporan itu lebih tahu.” Namun ke depan harus lebih banyak studi kasus (pelatihan),” kata Dedi Isianto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu, 2 Oktober 2024.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan status dan kekuasaan hakim pengawas dengan kurator dalam kinerja pengurusan kepailitan. Hakim pengawas dan kurator berstatus kolegial, artinya bekerja sama menyelesaikan perkara kepailitan. 

Debitur pailit yang tidak kooperatif, debitur pailit menjual atau menyembunyikan hartanya sebelum dinyatakan pailit, dan kreditor yang beritikad buruk yang menggunakan kepailitan sebagai sarana penagihan utang merupakan hambatan yang diidentifikasi oleh hakim pengawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *