8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat hingga penjara seumur hidup kepada delapan pebulutangkis Indonesia karena keterlibatannya dalam kasus taruhan dan pengaturan pertandingan.

Dikutip laman resmi BWF, Minggu, delapan pebulutangkis Indonesia Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Andro Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran) ).

Sementara Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Andro Yunanto divonis penjara seumur hidup karena tidak mengikuti kegiatan bulu tangkis.

Sementara Sekartaji Putri dilarang mengikuti kegiatan Tepok Bulu secara global hingga 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar US$12.000.

Mia Mawarti dan Fadila Afni kemudian dijatuhi hukuman tidak mengikuti kegiatan bulu tangkis apa pun hingga tanggal 18 Januari 2030 dan denda US$10.000.

Selain itu, Aditya Dwiantoro dilarang mengikuti kegiatan bulu tangkis hingga tahun 2027 dan denda $7.000, sedangkan Agripinna Prima Rahmanato Putra dilarang mengikuti kegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2026 dan denda $3.000.

Sanksi BWF ini menyusul dakwaan yang diajukan terhadap pemain yang terkena dampak pada tahun 2021.

“Nama-nama atlet berikut ini tidak diperbolehkan bertanding di (event) apa pun,” kata BWF.

Selain delapan pemain Indonesia, ada dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang mendapat sanksi dari BWF karena isu atau tuduhan yang kurang lebih serupa. (semut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *