Keberadaan X Terancam di Indonesia

JAKARTA, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencananya membutuhkan platform digital

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, X merupakan satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia namun tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Tanah Air. Ia mengatakan di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024, “seharusnya mereka punya perwakilan di Indonesia karena jumlah penggunanya 25 juta”.

Ia mengatakan saat ini komunikasi dan koordinasi sedang dilakukan dengan platform tersebut.

Beberapa proses koordinasi didominasi oleh permintaan pemblokiran akses terhadap konten-konten yang dinilai negatif, seperti hoax atau ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Namun koordinasi seperti ini tidak efektif, apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lain sangat responsif ketika menghadapi situasi serupa. Untuk menghadirkan kesetaraan bagi platform media sosial lain di Indonesia, ke depan X harus memiliki kantor perwakilan

Berencana untuk bertanya

Dalam pengumuman yang bertujuan menjaga ruang digital Indonesia tetap efektif dan positif menjelang Pemilihan Presiden (Pilkada) 2024, diketahui ada enam platform utama yang terlibat, yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google, YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan Line.

Hanya X yang tidak hadir dalam pengumuman tersebut sehingga komitmennya dalam menjaga ruang digital produktif di Indonesia patut dipertanyakan. Jika permintaan ini nantinya tidak ditanggapi, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain dengan menutup akses media sosial.

Salah satu contoh negara yang telah bekerja keras menghilangkan keberadaan X adalah Brazil. “Ini merupakan tindakan ekstrim, namun merupakan opsi yang akan kami pertimbangkan jika diperlukan,” kata Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *