Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Jakarta, VIVA – Anggia Novita, seorang produser film dan pemilik biro iklan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap bank swasta yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus asuransinya. Mantan istri aktor Ferry Irawan ini mengaku mendapatkan polis asuransi tersebut setelah mendapat penawaran langsung dari pihak bank.

“Saya punya polis ini karena ditawarkan oleh bank yang bekerja sama dengan pihak asuransi,” kata Anggia saat ditemui di firma hukumnya, WIRA Advocates, di Petojo, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Maju cepat, oke?

Permasalahan bermula ketika klaim asuransi Anggia ditolak karena terlambat mengajukan. Meski pihak asuransi menunjukkan niat baik dengan memberikan kompensasi, namun pihak bank swasta cuek dan menyatakan permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab Anggia dan pihak asuransi itu sendiri.

“Bank tidak bisa menyerah begitu saja karena mereka juga terlibat dalam proses penawaran asuransi,” kata Anggia.

Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo menambahkan, kliennya merasa diperlakukan tidak adil saat mengajukan perkaranya melalui bank.

“Klien kami melakukan ping-pong ke pihak lain dan mempersulit keadaan, padahal dia klien utama,” jelas Yogi.

Yogi juga menegaskan, pihak bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia pasca menderita stroke pada Agustus 2020, namun tidak memberikan informasi batas waktu pengajuan klaim asuransi. Yang lebih meresahkan adalah ketika kami menjenguk Angia di rumah sakit, pihak bank menawarinya produk baru tanpa mengingatkannya akan hak klaimnya.

Yogi juga menjelaskan, meski pihak bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia, otomatis mereka membebankan premi asuransi meski menurutnya harus dihentikan. Karena ajakan dan ajakan berdiskusi Anggia tidak ditanggapi dengan baik, Anggia memutuskan mengambil jalur hukum untuk melindungi haknya dan memastikan efek jera bagi bank tersebut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap nasabah di kemudian hari.

Yogi menutup sambutannya: “Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak menganiaya nasabahnya di kemudian hari.”  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *