Jakarta, 18 Februari 2024 – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari website Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperbolehkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 VIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling disediakan Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, dalam sepekan Polda Metro Jaia menyediakan lima unit mobil SIM keliling. Lokasi tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.