Daftar Kebiasaan Buruk Pengguna Kendaraan di Indonesia

Jakarta, Titik Kumpul – Perilaku buruk pengemudi mobil dan sepeda motor di Indonesia menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip Titik Kumpul Otomotif, Senin, 14 Oktober 2024, dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, tercatat ratusan ribu pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) melakukan pelanggaran hukum. kendaraan, yang seringkali menyebabkan kecelakaan serius.

Untuk kasus kendaraan roda dua, pengemudi tanpa helm menjadi pelanggar terparah, jumlahnya mencapai 438.839 kasus.

Kebiasaan ini jelas membahayakan nyawa, mengingat helm merupakan alat utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, menggunakan benda bising, lalai memuat dokumen mobil, dan tidak menggunakan kaca spion juga merupakan kebiasaan buruk yang sering terjadi di kalangan pengendara sepeda motor.

Pelanggaran tidak menggunakan helm sangat umum terjadi, hampir 438 ribu terjadi di seluruh Indonesia, kata Kepala Lalu Lintas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Sedangkan pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah terkait pelanggaran rambu dan rambu lalu lintas yakni sebanyak 143.169.

Pelanggaran sabuk pengaman juga sangat tinggi yaitu sebanyak 181.059 kasus yang menunjukkan masih banyak pengemudi yang mengabaikan pentingnya sabuk pengaman sebagai salah satu pengaman saat berkendara.

Kebiasaan buruk lainnya seperti tidak mengisi STNK dan jalan lainnya meningkatkan angka kerusakan dan kecelakaan di jalan raya.

Melihat tren tersebut, tidak mengherankan jika data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 mencatat 110.528 kejadian dengan 18.357 kematian.

Korlantas Polri berharap melalui Operasi Zebra 2024, para pengemudi semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan keselamatan jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *