Bunga Zainal Mau Aja Damai Sama Temannya yang Nipu, Tapi…

Titik Kumpul JAKARTA – Aktor Banga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk menanyakan nasib kasus penipuan investasi fiktif Rp 6,2 miliar. Sebab, dia merasa tidak ada jalan keluar untuk kasus ini.

Pada Kamis 17 Oktober 2024, Banga di Mapolda Metro Jaya mengatakan, “Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan.

Banga mengaku tidak membawa bukti tambahan saat datang. Lebih kepada memeriksa bukti-bukti yang mereka miliki kepada penyidik. Mari selami artikel selengkapnya di bawah ini.

“Buktinya cukup kuat bahwa yang perlu kita lakukan adalah match, karena jumlah yang masuk ke saya cukup besar, seperti di beberapa kontrak kemitraan. Jadi, perlu waktu untuk menyesuaikannya,_ ujarnya.

Kemudian, Banga mengaku kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice. Syaratnya, pihak terlapor harus membayar sendiri kerugiannya.

Banga menjelaskan: “Iya kalau dia bayar, ambil uang tunai dan bawa tanpa menunggu, tidak masalah, saya akan berhenti, harganya tidak akan sedikit, kalau dia hanya berjanji (tidak bersedia)”.

“Karena sebelum saya diutus, saya menunggu itikad baiknya, jadi ada kompromi sebelum lapor ke pemerintah, sudah ada kompromi, tapi kita tidak menunggu kesepakatan,” ujarnya. Dia melanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Metro Jaya akan mengusut kasus penipuan investasi fiktif senilai $6,2 miliar yang melibatkan aktor Banga Zainal.

Kompol Adi Ari Siyam Indradi, Humas Metro Jaya, Selasa 1 Oktober 2024.

Kasus ini disidangkan minggu ini. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, setelah kasus tersebut dilimpahkan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sekadar informasi, Banga Zainal Polda melaporkan usai menipu investasi Rp 6,2 miliar di Metro Jaya dengan investasi fiktif.

Laporan Banga Zainal pun dibenarkan Humas Polda Metro Jaya, Kompol Adi Ari Siam Indra.

Kompol Adi Arie kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024, “Benar ada laporan BNM mengenai penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 BZ dan/atau Pasal 372 KUHP.”

Terkait laporan Banga Zainal yang terdaftar di Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterbitkan pada 22 Agustus 2024.

“Dilaporkan ada 2 orang, dengan primer AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *