Jakarta, Titik Kumpul – Pengacara Edward Akbar Jundri R Berutu mengomentari tuduhan kliennya, Kimberly Ryder, dipenjara di rumahnya di Bali. Jundry menegaskan kliennya tidak ditangkap seperti yang dituduhkan.
“Suatu hari kami ditangkap. Tidak ada yang bisa dikurung di dalam rumah, yang ada adalah anak-anak. “Kami memahami klien kami tidak ada penangkapan,” ujarnya kepada media saat ditemui di kantor Unit Pelaksana Wilayah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat, 18 Oktober. 2024.
Jundry sendiri meminta media mempertanyakan langsung Kimberley mengenai pernyataannya, termasuk alasan penahanan Edward Akbar. Dikisahkan Edward menahan Kimberly dan anak-anaknya agar ia tidak mengambil kedua anaknya setelah perceraian Edward.
“Tolong tanyakan.” “Iya silakan saja, kalau maksudnya begitu. Tapi dari sudut pandang kami, tidak ada penangkapan,” ujarnya.
Jundry pun mengaku punya bukti bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan Kimberly.
“Iya ada, CCTV ada. “Tolong jangan terjebak dengan apa yang dikatakan,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Jundry, saat itu ada laporan dari seorang perempuan bahwa ada dugaan penangkapan. Banyak kelompok yang bereaksi marah atas pernyataan tersebut. Kelompok tersebut kemudian membawa bambu dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Edward.
“Tidak ada penangkapan, sehingga dilaporkan oleh orang lain, perempuan tersebut, yang tidak mengenal perempuan itu sendiri. Ya, mereka mengeluh bahwa itu adalah penangkapan. Jadi mereka datang dengan bambu, ada videonya. Lalu mereka menarik lehernya,” katanya.
Jundry mengungkapkan, polisi turun tangan pasca kejadian tersebut. Polisi membawanya ke kantor polisi untuk menahannya.
“Tanpa diduga, polisi di sana menangkapnya. Ada juga video yang mengaku polisi menangkapnya karena melihatnya memegang bambu di leher bajunya. Makanya setelah kejadian itu, mereka kembali dibawa ke Polda terkait laporan kami bahwa mereka tidak ditangkap di sana, ”ujarnya.